Contoh Surat Pengajuan Keberatan

Halo teman-teman semua, pada kali ini saya ingin membahas mengenai surat keberatan pajak. Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui bagaimana cara kita mengajukan keberatan pajak. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting, namun terkadang ada saja masalah yang timbul dan membuat kita harus mengajukan keberatan terhadap pajak tersebut. Berikut ini akan saya jelaskan lebih detail mengenai apa itu surat keberatan pajak, mengapa kita perlu mengajukan keberatan, kapan kita harus mengajukan keberatan, dimana kita bisa mengajukan keberatan, kelebihan dan kekurangan mengajukan keberatan, bagaimana cara mengajukan keberatan, dan contoh surat keberatan pajak yang bisa kita gunakan sebagai referensi.

Apa itu Surat Keberatan Pajak?

Surat keberatan pajak adalah surat resmi yang di ajukan oleh wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, sebagai alat untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan pajak. Melalui surat keberatan ini, Wajib Pajak mengemukakan keberatan dengan tujuan untuk memperjuangkan haknya yang dianggap tidak adil atas dasar kebijakan perpajakan.

Mengapa Perlu Mengajukan Keberatan?

Ada beberapa alasan mengapa kita perlu mengajukan keberatan atas pajak yang kita bayar. Salah satunya adalah karena tata cara perpajakan tersebut kurang jelas atau membingungkan bagi kita. Selain itu, kebijakan pajak yang ditetapkan pemerintah juga bisa saja tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, atau mempermainkan orang yang tidak paham ataupun mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Sehingga mengajukan keberatan pajak merupakan hak wajib pajak untuk memperjuangkan hak-haknya pada haknya tersebut.

Kapan Harus Mengajukan Keberatan?

Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi jika kita ingin mengajukan keberatan terhadap pajak. Pertama, ketika terjadi kesalahan dalam penilaian pajak yang merugikan kita. Kedua, ketika kita merasa dirugikan karena adanya pungutan pajak yang tidak wajar atau dikenakan pada objek pajak yang tidak semestinya. Dan ketiga, ketika kita merasa dirugikan karena adanya pungutan pajak yang berlebihan atau tidak seimbang dengan jumlah penghasilan atau objek pajak yang dikenakan pajak.

Dimana Bisa Mengajukan Keberatan?

Untuk mengajukan keberatan pajak, kita bisa datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat. Atau kita juga bisa mengajukan keberatan melalui online dengan mengakses website resmi Ditjen Pajak. Untuk mengakses website resmi Ditjen Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu harus memiliki NPWP aktif, memiliki e-Filling dan memiliki Surat Kuasa Elektronik (SKE). Persyaratan tersebut diinisiasi oleh Ditjen Pajak sebagai upaya adanya sistem yang canggih dan menakar agar bisa memaksimalkan pengajuan keberatan tak hanya dengan datang ke kantor Ditjen Pajak saja.

Kelebihan dan Kekurangan Mengajukan Keberatan

Kelebihan

  • Menghindari Terjadinya Penagihan Paksa
  • Dapat Memperoleh Hak yang Lebih Adil
  • Berpotensi Mengurangi Beban Pajak

Kekurangan

  • Membutuhkan Waktu dan Biaya
  • Ada Kemungkinan Ditolak
  • Dapat Menimbulkan Dampak Buruk pada Hubungan Wajib Pajak dan Pihak Satuan Pajak

Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan?

Ada beberapa tahap dan persyaratan yang harus dilakukan untuk mengajukan keberatan pajak. Berikut ini adalah cara-cara mengajukan keberatan pajak.

Syarat Yang Harus Dipenuhi

  • Wajib Pajak harus memiliki NPWP yang aktif.
  • Objek pajak yang hendak diambil keberatan dalam masa sanksi administrasi.
  • Adanya Tanda terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak yang berisi keluhan dari Wajib Pajak terhadap putusannya.
  • Kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya selama proses keberatan pajak berlangsung.

Cara Mengajukan Keberatan

  1. Pilih jenis keberatan yang akan diajukan.
  2. Isi formulir keberatan pajak yang dapat diunduh di situs resmi DJP.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan keberatan.
  4. Ajukan keberatan kepada pejabat terkait.
  5. Tunggu 45 hari kerja untuk mendapat hasil dari keberatan yang di ajukan.

Contoh Surat Keberatan Pajak

Berikut ini adalah contoh surat keberatan pajak yang bisa kita gunakan sebagai referensi.

Contoh Surat Permohonan Keberatan Pajak

Surat Permohonan Keberatan Pajak

Kepada Yth.

Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan bahwa saya mengajukan surat keberatan pajak dengan berikut ini :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak : 123456789
  2. Tanggal Terbit Surat Ketetapan Pajak : 01 Mei 2021
  3. Objek Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
  4. Jenis Penghasilan : Gaji Bulanan
  5. Waktu Pelaksanaan Pajak : Januari – April 2021

Berdasarkkan hasil pemeriksaan pajak, terdapat ketidak sesuaian antara jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh saya dengan jumlah pajak yang oleh pihak DJP sudah diterima dan tercatat dalam data sistem.

Hal ini, menimbulkan kerugian pada saya yang merasa di dalam waktu yang bersamaan telah memenuhi kewajiban pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar ini, dengan ini saya mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut.

Adapun alasan-alasan yang menjadi latar belakang dalam pengajuan keberatan tersebut, antara lain :

  1. Kekeliruan dalam Penghitungan
  2. Ketidaksesuaian atas Aturan yang Berlaku
  3. Pemungutan Pajak yang Tidak Berlaku

Saya atas keberatan ini, mempunyai harapan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak DJP dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.

Demikianlah pembahasan mengenai surat keberatan pajak, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak kita sebagai warga negara Indonesia.

Rizky Pratama

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Contoh Surat Pengajuan Keberatan yang dipublish pada di website Mapel

Artikel Terkait

Leave a Comment