Contoh Surat Perjanjian Suami Selingkuh
Surat perjanjian pisah harta suami istri adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri yang ingin memisahkan harta benda mereka. Berikut adalah contoh surat perjanjian pisah harta suami istri:
Daftar Isi
Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri
Apa itu Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri?
Surat perjanjian pisah harta suami istri adalah surat perjanjian yang dibuat antara pasangan suami istri untuk memisahkan harta benda mereka. Surat ini bertujuan agar saat terjadi perceraian, proses pembagian harta dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Mengapa Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri Penting?
Surat perjanjian pisah harta suami istri penting karena bisa meminimalisir konflik saat terjadi perceraian. Dengan adanya surat ini, pembagian harta akan lebih mudah dan efektif. Selain itu, surat ini juga dapat melindungi hak dari masing-masing pasangan.
Kapan Harus Membuat Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri?
Surat perjanjian pisah harta suami istri sebaiknya dibuat saat masih dalam keadaan baik-baik saja dan dalam keadaan tidak terburu-buru. Pasangan suami istri dapat membuat surat perjanjian ini di awal pernikahan agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Dimana Membuat Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri?
Surat perjanjian pisah harta suami istri dapat dibuat di kantor notaris terdekat yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Guna memudahkan proses pembuatan, pasangan suami istri sebaiknya membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti identitas diri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Kelebihan Membuat Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri
Membuat surat perjanjian pisah harta suami istri memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Bisa meminimalisir konflik saat terjadi perceraian
- Menjaga hak dari masing-masing pasangan
- Proses pembagian harta lebih mudah dan efektif
Kekurangan Membuat Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri
Meskipun memiliki banyak kelebihan, menyusun surat perjanjian pisah harta suami istri juga memiliki kekurangan. Contohnya, pembuatan surat ini membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lumayan. Selain itu, perjanjian ini biasanya dibuat pada saat di awal pernikahan dan bisa saja terjadi perubahan kondisi di masa depan yang menyebabkan surat masih harus direvisi atau diganti.
Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri?
Berikut adalah cara membuat surat perjanjian pisah harta suami istri:
- Mencari kantor notaris terdekat
- Membuat janji temu dengan notaris
- Membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti identitas diri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya
- Menentukan besaran porsi yang ingin diambil oleh masing-masing pihak
- Menentukan kepastian persetujuan dari kedua belah pihak
Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri
Berikut adalah contoh surat perjanjian pisah harta suami istri:
PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN ANTARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap | : | [Nama Lengkap Suami] |
Tempat, Tanggal Lahir | : | [Tempat, Tanggal Lahir Suami] |
Agama | : | [Agama Suami] |
Kewarganegaraan | : | [Kewarganegaraan Suami] |
Pekerjaan | : | [Pekerjaan Suami] |
Alamat | : | [Alamat Suami] |
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK SUAMI”, dan
Nama Lengkap | : | [Nama Lengkap Istri] |
Tempat, Tanggal Lahir | : | [Tempat, Tanggal Lahir Istri] |
Agama | : | [Agama Istri] |
Kewarganegaraan | : | [Kewarganegaraan Istri] |
Pekerjaan | : | [Pekerjaan Istri] |
Alamat | : | [Alamat Istri] |
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK ISTRI”, keduanya selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”.
Pasal 1
Para pihak telah mempunyai hubungan suami istri yang sah secara hukum, namun sejak awal mereka menikah disepakati untuk memiliki harta kekayaan masing-masing.
Pasal 2
Para pihak bersepakat untuk membuat surat perjanjian ini selanjutnya disebut “SURAT PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN” demikian seterusnya.
Pasal 3
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka harta kekayaan masing-masing adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dicampur adukkan.
Pasal 4
Dalam hal terjadi perceraian antara para pihak, masing-masing pihak harus menanggung kerugian dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri, terlepas dari besarnya keuntungan, kerugian atau tanggung jawab yang diterima selama masa perkawinan.
Pasal 5
Dalam hal suami atau istri meninggal dunia selama masa perkawinan, maka harta kekayaan yang dimilikinya pada saat meninggal dunia adalah hak milik pribadi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab ahli waris masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
<