Contoh Surat Tanah Hak Milik
Di Indonesia, tanah menjadi salah satu aset paling berharga dan diminati oleh banyak orang. Namun, memiliki tanah bukanlah sesuatu yang mudah, karena diperlukan proses yang cukup rumit. Nah, salah satu hal penting dalam kepemilikan tanah adalah sertifikat hak milik atau SHM. Namun, sebelum kita membahas tentang SHM, ada baiknya kita mengetahui dulu definisi dari beberapa istilah yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Daftar Isi
Eigendom
Eigendom adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang artinya adalah suatu objek yang dimiliki secara pribadi. Dalam konteks kepemilikan tanah, Eigendom mengacu pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebelum Indonesia merdeka. Sertifikat Eigendom ini umumnya dimiliki oleh masyarakat keturunan Belanda atau masyarakat pribumi yang telah mengambil alih kepemilikan tanah dari keturunan Belanda.
Hak Milik
Hak Milik adalah hak yang paling tinggi dalam kepemilikan tanah. Seorang pemegang hak milik memiliki hak penuh atas tanahnya, baik untuk memanfaatkannya sendiri maupun menjual atau mengalihkan haknya kepada orang lain. Sertifikat Hak Milik biasanya diperoleh melalui proses hak. Proses ini mengharuskan pemegang hak untuk membayar bea perolehan hak atas tanah ke Pemerintah dan membuat sertifikat Hak Milik yang akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang diperoleh melalui pemberian izin dari Pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional. Seseorang yang memiliki HGB dapat membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut. Namun, tanah tersebut tetap menjadi milik negara dan jika masa berlaku HGB habis, maka tanah dan bangunan di atasnya akan kembali menjadi milik negara. Sertifikat HGB diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Hak Pakai
Hak Pakai (HP) adalah hak atas tanah yang diperoleh oleh pihak lain selain dari Pemilik Hak Tanah, yang diberikan untuk digunakan selama jangka waktu tertentu. Penggunaan hak pakai bisa berupa kegiatan pertanian, perikanan, industri, atau lainnya. Pemberian hak pakai bisa dilakukan melalui perjanjian antara pihak pemilik hak tanah dengan pihak yang memerlukan tanah sebagai tempat usaha atau kegiatan. Sertifikat HP diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah sertifikat yang menyatakan seseorang memiliki hak penuh atas tanahnya. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional setelah melalui proses hak. Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui tentang Sertifikat Hak Milik:
Mengapa harus memiliki SHM?
Mempunyai SHM berarti Anda memiliki kekuasaan penuh atas tanah tersebut termasuk hak untuk membangun di atas tanah tersebut, menjual, mengalihkan atau memberi warisan kepada ahli waris Anda. Selain itu, tanah juga dapat menjadi investasi yang menguntungkan. Dengan SHM, nilai tanah bisa meningkat dan menghasilkan keuntungan bagi pemilik SHM.
Kapan harus membuat SHM?
Selain sertifikat hak milik, ada juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Semua sertifikat ini diperoleh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika Anda sudah membeli tanah atau telah mengalami peralihan hak atas tanah, sebaiknya segera membuat SHM agar kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
Dimana bisa membuat SHM?
Untuk mendapatkan SHM, Anda dapat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Syarat dan ketentuan untuk membuat SHM berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis tanah. Perlu diingat, saat mengajukan permohonan SHM, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, salah satunya adalah bukti kepemilikan tanah.
Kelebihan memiliki SHM
- Memperkuat hak milik atas tanah.
- Memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
- Menambah nilai keuntungan di kemudian hari jika ingin menjual tanah tersebut.
- Memudahkan dalam mengajukan pinjaman ke bank sebagai jaminan.
Kekurangan memiliki SHM
- Proses pembuatan SHM memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar.
- Adanya kemungkinan terjadi sengketa antara pemilik hak milik dengan pihak lain.
- Ada risiko pengakuan kepemilikan atas tanah yang telah dijual atau diwariskan kepada pihak lain.
- Harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Bagaimana cara memiliki SHM?
Untuk memperoleh SHM, salah satu syaratnya adalah harus mempunyai Bukti Pemilikan Tanah (BPT) atau Surat Ukur Tanah (SUT) dari Badan Pertanahan Nasional. Proses untuk memperoleh SHM meliputi beberapa tahap, yaitu:
- Memiliki Bukti Pemilikan Tanah (BPT) atau Surat Ukur Tanah (SUT).
- Mengajukan permohonan SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kantor Pertanahan di tempat Anda tinggal.
- Pengukuran ulang oleh Bipen atau pihak lain yang terkait.
- Pengukuran dan pengumuman batas tanah.
- Pendaftaran hak atas tanah ke Ranah Hak atau Ranah Pendaftaran.
- Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah.
Contoh SHM
Berikut adalah contoh Sertifikat Hak Milik:
Demikianlah pembahasan tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beberapa istilah yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Meskipun proses untuk memperoleh SHM memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar, namun memiliki SHM tentunya memiliki keuntungan dan kelebihan tersendiri bagi pemiliknya. Jadi, jangan ragu untuk memperoleh SHM jika memang Anda membutuhkannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.