Demokrasi

Aksi demo bukan hal baru dalam sistem pemerintahan demokrasi (demokratia) seperti halnya di Indonesia atau negara-negara lainnya. Ini merupakan bentuk luapan aspirasi yang menjadi ciri khas pemerintahan demokratis. Siapapun berhak mengeluarkan pendapat dan mengkritik permasalahan yang terjadi. Salah satunya penerapan Undang-Undang tertentu di sebuah negara yang tak pro rakyat.

Belakangan, aksi demo mulai sering ditemukan di Indonesia. Bahkan dalam 1 tahun terakhir, mahasiswa dan rakyat turun langsung ke lapangan untuk mengkritik keputusan pemerintah. Pemerintah dianggap tak memberi ruang aman bagi masyarakat, khususnya di ruang publik. Beberapa Undang-Undang yang terkesan kontroversial justru disahkan di tengah keresahan tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan demokratis? Apa definisi dan jenis sistem pemerintahan ini? Agar tak membingungkan Anda, berikut kita jelaskan satu per satu terkait demokratis dilansir dari berbagai sumber.

Demokrasi Terpimpin

Pada tahun 1959 – 1965, Indonesia mengusung sistem demokrasi terpimpin dibawah pemerintahan Soekarno. Keputusan diambil mengingat kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang tidak stabil. Ketidakstabilan negara memberi angin segar bagi gerakan separatis untuk kian berkembang. Bukti nyata yang dapat terlihat jelas adalah penambahan drastis anggota PKI di seluruh daerah.

Penyebaran paham komunis yang pesat disinyalir juga imbas dari hubungan Soekarno dan PKI. Hubungan timbal balik memberi keuntungan tersendiri di pihak PKI. Sementara itu, sistem ini justru mengekang kebebasan pers dan masyarakat. Presiden memegang tampuk kekuasaan tertinggi, tanpa ada batasan yang jelas.

Secara tidak langsung, kediktatoran pun terjadi untuk mengatur rakyat dan pemerintahan. Guna mengamankan dirinya sendiri, Soekarno pun mempersenjatai militer secara masif. Dampak terburuk yang dirasakan selama kurun waktu tersebut adalah terbuangnya para politikus dan pejabat dari MPR maupun DPR. Mereka yang tak sepaham dengan Soekarno akan langsung dilengserkan

Pengertian Demokrasi

Anda tentu pernah mendengar istilah untuk rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat bukan? Nah, slogan ini cara mudah memahami pengertian demokrasi. Secara harfiah, kekuasaan rakyat berasal dari 2 kata dalam bahasa Yunani, yakni demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos adalah kekuasaan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa demokratia atau kekuasaan rakyat adalah sistem pemerintahan yang menitikberatkan seluruh keputusan kepada rakyat.

Seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk menentukan arah pemerintahan ke depannya. Setiap orang punya hak yang sama untuk menentukan pilihan. Umumnya, pilihan tersebut sangat berdampak pada kehidupan mereka. Poin pilihan ini berlaku pula pada segi ekonomi, politik, dan sosial. Dalam praktiknya, kekuasaan rakyat memberi kebebasan untuk rakyat berpartisipasi penuh atau diwakilkan.

Demokrasi Menurut Para Ahli

Selain definisi secara umum, para ahli juga memberikan pendapat terkait demokratis. Jika Anda familiar dengan istilah dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, Abraham Lincoln pencetusnya. Istilah tersebut banyak digunakan di berbagai negara, bahkan di Indonesia sendiri. Charles Costello punya pendapat lain terkait demokratis.

Menurut Charles, demokratis adalah sistem politik dan sosial yang dibatasi oleh kebiasaan dan hukum demi menjaga hak rakyat. Demokrasi menurut para ahli ini tentu punya kesamaan, setidaknya pada kebebasan dan hak warga negara. Sistem kekuasaan rakyat menonjolkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan Presiden atau Perdana Menteri.

Apa Itu Demokrasi?

Apa itu demokrasi? Sederhananya, negara memberikan hak kepada rakyat untuk mengontrol dan mengambil keputusan. Hak suara ini bisa disampaikan secara langsung ataupun diwakilkan, misalnya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila penyampaian aspirasi atau pendapat diwakilkan, ini berarti menganut kekuasaan rakyat diwakilkan.

Siapa saja yang berhak menyampaikan pendapat? Semua warga negara berhak menyampaikan aspirasi yang dapat menentukan arah hidup mereka. Keputusan tersebut tak harus berkaitan dengan politik saja, namun juga ekonomi, sosial, dan budaya. Penerapan sistem kekuasaan rakyat sudah lazim dilakukan di berbagai negara besar.

Prinsip Demokrasi

Sistem pemerintahan demokratis memegang 7 prinsip dasar. Ketujuh prinsip demokrasi ini terakomodir pula dalam konstitusi NKRI. Pertama, konstitusi menjadi landasan negara. Dalam hal ini, Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Dasar yang menjamin hak-hak rakyat. Adanya jaminan kebebasan dan hak rakyat membatasi kekuasaan pemerintah agar tak sewenang-wenang.

Kedua, peradilan yang bebas dan netral. Hakim memutuskan secara adil dan tanpa memihak. Pemerintah tak boleh ikut campur dalam pengambilan keputusan peradilan. Ketiga, kebebasan berkumpul dan berpendapat. Kebebasan ini telah tertuang dalam pasal 28 UUD 1945, dimana seluruh warga negara berhak mengeluarkan pendapat secara bijak.

Keempat, pemilihan umum secara berkala. Pengadaan pemilu yang bebas, jujur, dan adil diselenggarakan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemimpin terpilih diharapkan dapat diandalkan dalam memimpin dan mengakomodir suara rakyat. Kelima, rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum. Siapapun wajib menjalani peradilan hukum saat dinyatakan bersalah, tak peduli apapun jabatan dan kedudukannya.

Keenam, jaminan HAM (Hak Asasi Manusia). HAM merupakan hak dasar setiap makhluk hidup di muka bumi. Negara wajib melindungi hak asasi tanpa pandang bulu. Keberhasilan negara demokratis selalu berpatokan pada jaminan HAM yang baik. Ketujuh, kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi rakyat maupun mengkritik pemerintah.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia tak bisa dilepaskan dari sejarah dan politik. Penggambaran situasi demokratis di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam penerapan kekuasaan rakyat. Bahkan Indonesia pernah memasuki masa kediktatoran dibawah kepemimpinan Orde Lama dan Orde Baru.

Beberapa waktu lalu, LIPI menuliskan sebuah artikel perihal politik nasional. Artikel ini memaparkan adanya pelemahan demokratis yang mengarah ke post-democracy. Kondisi ini ditandai dengan melemahnya nilai-nilai demokratis di kalangan elit maupun masyarakat. Penerapan hukum pun terkesan tebang pilih yang menguntungkan rezim berkuasa.

Di samping itu, kemunduran demokratis juga dirasakan lewat pembungkaman para aktivis kritis. Kebebasan pers dalam mengkritik dan penyambung lidah masyarakat justru ditumpulkan. Tak tanggung-tanggung, masyarakat juga merasakan adanya diskriminasi berbasis suku, ras, dan agama.

Arti Demokrasi

Arti demokrasi tak terlepas dari bahasa Yunani yang berarti kekuasaan rakyat. Menurut KBBI, demokratia dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Pada sistem pemerintahan demokratis, seluruh warga negara diizinkan berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan. Sederhananya, rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan.

Adapun peran yang dijalankan dan dimiliki oleh setiap warga negara berkaitan dengan Undang-Undang. Ini dimulai dari merumuskan, mengembangkan, hingga menetapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Belakangan, praktik pengambilan keputusan justru dominan mencederai sistem demokratia.

Macam-Macam Demokrasi

Sistem pemerintahan rakyat dapat dibagi menjadi beberapa macam. Ini didasarkan pada penyaluran aspirasi rakyat serta fokus perhatian. Pada fokus perhatian, macam-macam demokrasi dibagi menjadi 3, yaitu formal, material, dan campuran. Untuk formal, fokus utama terletak pada politik dan tak meminimalisir kesenjangan ekonomi.

Sementara material berfokus pada ekonomi, tanpa memperhatikan kesenjangan politik. Campuran merupakan gabungan antara formal dan material untuk mencapai sistem pemerintahan lebih baik. Lantas, bagaimana pemerintahan rakyat berdasarkan penyaluran aspirasi? Nah, Indonesia sebenarnya menerapkan sistem pemerintahan satu ini.

Secara harfiah, penyaluran aspirasi dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Di pemerintahan rakyat secara langsung, warga negara terlibat aktif dalam mengambil keputusan, misalnya saja pemilu. Sebaliknya, tidak langsung atau diwakilkan justru mempercayakan penyampaian aspirasi melalui lembaga tertentu, seperti MPR dan DPR.

Sejarah Demokrasi

Demokratia sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat Mesopotamia sejak 400 SM. Pada saat itu, penduduk Sumeria lebih sering berkumpul untuk mengambil keputusan. Meskipun mereka tak mengenal istilah demokratia, penerapan sistem demokratis sederhana sudah dilakukan. Seiring berjalannya waktu, masyarakat Yunani mengadopsi sistem pemerintahan tersebut dan memperkenalkan demokratis modern.

Sistem pemerintahan yang sama dicontoh oleh masyarakat Romawi kuno. Terhitung sejak 510 – 27 SM, Romawi kuno menerapkan pemerintahan rakyat terwakilkan. Walaupun tak menerapkan kekuasaan rakyat langsung, pemerintah Romawi menempatkan beberapa perwakilan dalam senat maupun majelis. Sejarah demokrasi dari Yunani dan Romawi kuno inilah yang diadaptasi oleh berbagai negara di dunia saat ini.

Di Indonesia, pemerintahan demokratis mulai menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu. Setelah mengalami pergantian rezim berkali-kali, Indonesia memasuki babak baru di era reformasi. Ini dibuktikan melalui sistem pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat. Setiap warga negara diberikan hak untuk memilih wakil yang akan menempati posisi di kursi MPR, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Hakikat Demokrasi

Gagasan pemerintahan rakyat mulai dikemukakan pada revolusi Perancis. Sistem pemerintahan ini digadang-gadang sebagai kritik terhadap raja atau sistem monarki. Sebelumnya, demokratia sempat populer pasca sekularisasi politik di Benua Eropa, tepatnya 1648 saat Perjanjian Westphalia ditandatangani.

Kepopuleran sistem pemerintahan ini rupanya menarik berbagai negara untuk mulai menerapkannya. Sebagian besar negara sudah mengadopsi nilai-nilai demokratis, meskipun dengan bentuk berbeda. Ada negara dengan sistem pemerintahan demokratis langsung, ada pula yang diwakilkan.

Meskipun terdapat perbedaan pada cara penerapan, hakikat demokrasi tetap bisa dirasakan. Dua poin penting dari sistem pemerintahan pun masih ditekankan, yakni kedaulatan rakyat dan sumber kekuasaan berada di tangan rakyat. Pada praktiknya, penerapan sistem pemerintahan ini seringkali disalahgunakan dan mencederai keterlibatan aktif rakyat secara riil.

Ciri-Ciri Demokrasi

Ciri-ciri demokrasi dapat membantu Anda mengenali sistem pemerintahan sebuah negara. Suatu negara dapat dikatakan demokratis, jika memenuhi 5 poin. Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu secara berkala. Perwakilan terpilih diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat yang diatur dalam UU.

Kedua, keputusan yang diambil oleh pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan rakyat. Penguasa tak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan kelompok maupun pribadi belaka. Ini untuk menghindari terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara. Ketiga, sistem kepartaian yang memungkinkan rakyat terpilih untuk menyampaikan aspirasi.

Partai menjadi sarana demokratis yang bisa menegakkan fungsi hukum. Keberadaan partai bisa pula sebagai pengontrol kerja pemerintah. Keempat, terdapat ciri konstitusional berkaitan dengan kepentingan rakyat. Konstitusi telah diatur oleh Undang-Undang berdasarkan pada kekuasaan rakyat. Kelima, ketersediaan perwakilan rakyat sebagai penyambung lidah atau aspirasi dari rakyat.

Makna Demokrasi

Apa makna demokrasi bagi Anda? Setiap orang tentu punya jawaban berbeda bila ditanya demikian. Makna demokratis tentu berbeda, mengingat pengalaman politik, sosial, ekonomi, dan budaya tiap orang berbeda. Untuk memaknai hal tersebut, tentu perlu dilihat latar belakang serta keterlibatan seseorang dalam sistem pemerintahan.

Apakah ia aktif dalam menyampaikan aspirasi? Atau pernah menjadi perwakilan aspirasi rakyat? Bagi rakyat, sistem pemerintahan demokratis tak lebih dari sekedar konsep. Dalam praktiknya, kekuasaan tertinggi tak lagi berada di tangan rakyat. Pengambilan keputusan krusial dan penting pun acapkali mencederai hak dan kepentingan rakyat.

Alih-alih menjadi wakil yang bijaksana dan adil, seringkali wakil rakyat hanya menguntungkan segelintir golongan. Oligarki di pemerintahan sudah mengakar kuat, sehingga sulit untuk diberantas. Kepentingan salah satu pihak berkuasa berada di atas segala-galanya. Rakyat tak punya pilihan lain untuk terus mengikuti dan tunduk pada sistem yang ada.

Teori Demokrasi

Untuk menjelaskan demokratis lebih rinci, ada baiknya kita mengenal beberapa teori demokrasi. Teori yang pertama diperkenalkan oleh Aristoteles, Plato, Thomas Aquino, dan Polybius, yakni demokrasi klasik. Dinamakan klasik karena mulai digunakan pada tahun 5 SM di Yunani. Dalam teori ini, semua rakyat terlibat langsung dan berkumpul untuk mengambil keputusan dalam berbagai masalah atau demokratia langsung.

Berikutnya, teori trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Dalam bukunya yang berjudul  L’esprit des Louis Montesquieu, sang penulis membagi kekuasaan menjadi 3. Dari teori inilah dikenal istilah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begini, pihak berkuasa tak bisa bertindak sewenang-wenang dan hak asasi warga negara dapat terjamin.

Seorang negarawan Athena turut mengembangkan teori demokratis. Ia menekankan pemerintahan rakyat berpegang pada kesetaraan hak setiap warga negara, kemerdekaan, kebajikan, dan penghormatan terhadap hukum. Kebajikan warga negara dapat ditunjukkan melalui pengabdian diri terhadap negara. Seorang warga negara harus mengedepankan kepentingan umum daripada diri sendiri maupun keluarga.

Klasifikasi Demokrasi

Penerapan sistem pemerintahan rakyat ternyata memunculkan klasifikasi demokrasi baru. Tak semua negara berhasil dengan 1 sistem pemerintahan yang sama, yakni demokratia langsung. Oleh sebab itu, ada pilihan sistem demokratis lain yang bermunculan di masa sekarang. Beberapa jenis klasifikasi didasarkan pada cara penyampaian pendapat, wewenang, ideologi, prioritas, dan modern.

Pada demokratia modern, Anda bisa menemukan beberapa macam sistem pemerintahan, yakni terpimpin, liberal, partisipasi, konstitusi, dan sosial. Indonesia sempat menerapkan demokratia terpimpin di era pemerintahan Soekarno, tepatnya tahun 1959 – 1965. Berbeda dari modern, ideologi dibagi menjadi 2 saja, yaitu liberal dan rakyat atau proletar.

Jika demokratia berdasarkan cara penyampaian pendapat dan prioritas sudah disinggung di sub bab sebelumnya, wewenang akan dibahas disini. Wewenang dikenal memiliki 2 macam sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sama halnya dengan terpimpin, Indonesia pun pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer.

Sistem pemerintahan ini berlaku pada tahun 1945 – 1959. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia tengah mengalami ketidakstabilan politik. Ini disebabkan oleh pergantian kekuasaan yang cukup sering, sehingga tak terjadinya kesinambungan. Di samping itu, kekuasaan tertinggi pun terletak di tangan DPR. Sebuah program hanya bisa dijalankan bila disetujui oleh DPR dan negara lain.

Makalah Demokrasi

Berkaca pada tulisan artikel maupun jurnal, makalah demokrasi seyogyanya berlandaskan pada data dan fakta. Di era modern seperti sekarang, sudah lumrah mencari data yang mendukung penelitian dan penulisan ilmiah di internet maupun perpustakaan online. Anda bisa menemukan atau menggali sistem pemerintahan rakyat yang sesuai dengan topik.

Misalnya saja, Anda bisa menuliskan sistem pemerintahan rakyat yang pernah berlaku di Indonesia. Jika ingin lebih spesifik, Anda bisa merangkum perkembangan pemerintahan rakyat selama kurun waktu tertentu. Indonesia sendiri sudah mengalami 7 kali pergantian Presiden sejak proklamasi hingga kini, dengan beragam kebijakannya. Tak semua kebijakan menguntungkan rakyat tentunya.

Tinggalkan komentar